HABARAYA NEWS | BANDA ACEH – Aliansi Buruh Aceh yang terdiri dari sejumlah konfederasi dan federasi serikat pekerja serta serikat buruh se-Aceh menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Kamis (1/10/2026).
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam aksi itu, massa buruh menyampaikan delapan tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, kebijakan pengupahan, jaminan sosial, hingga peningkatan kesejahteraan buruh di Aceh.
Koordinator aksi, Habibi Inseun, mengatakan delapan tuntutan tersebut menjadi bagian dari agenda perjuangan buruh untuk mendorong adanya kebijakan yang dinilai lebih memberikan perlindungan terhadap pekerja.
1. Mendorong pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Tuntutan pertama ditujukan kepada DPRA. Aliansi Buruh Aceh meminta lembaga legislatif tersebut mengeluarkan rekomendasi resmi kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang mereka dorong sebagai regulasi pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
2. UMP Aceh 2027 naik 7-9 persen
Buruh juga meminta adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2027 sebesar 7 hingga 9 persen.
Habibi mengatakan, besaran kenaikan upah pada 2026 dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan harga pangan dan inflasi.
“Aliansi menilai kenaikan upah pada 2026 belum cukup menutup kebutuhan pekerja di tengah inflasi dan harga pangan,” kata Habibi.
3. Menolak pesangon 0,5 kali upah
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aliansi Buruh Aceh menolak praktik pemberian pesangon sebesar 0,5 kali upah dengan alasan efisiensi. Mereka meminta ketentuan mengenai pesangon dilaksanakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
4. Meminta aturan outsourcing direvisi
Buruh juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya.
Aliansi menyatakan menolak praktik outsourcing yang berlangsung tanpa batas serta perluasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Menurut mereka, kebijakan mengenai alih daya perlu memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
5. Mendorong penghapusan pajak THR dan JHT
Selanjutnya, Aliansi Buruh Aceh meminta penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Aliansi berpandangan bahwa THR merupakan hak pekerja, sementara JHT merupakan bagian dari tabungan pekerja untuk masa tua.
6. Menetapkan UMSK sektor kelistrikan dan energi
Tuntutan lainnya ditujukan kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Pengupahan Aceh. Buruh meminta agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau ketentuan upah sektoral untuk sektor kelistrikan dan energi dapat ditetapkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan standar pengupahan yang sesuai dengan karakteristik sektor pekerjaan dan kondisi pekerja.
7. Meminta pelaksanaan JKP secara penuh
Aliansi juga meminta seluruh perusahaan di Aceh memastikan pekerjanya mendapatkan perlindungan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja yang mengalami PHK maupun berakhir masa kontraknya, buruh meminta manfaat JKP diberikan secara penuh.
Manfaat yang mereka tuntut meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses terhadap informasi lowongan pekerjaan, serta kesempatan memperoleh pelatihan kerja.
8. Menjamin kesejahteraan dan mencegah PHK sepihak
Tuntutan terakhir berkaitan dengan kondisi kesejahteraan pekerja di Aceh.
Aliansi Buruh Aceh meminta Pemerintah Aceh mengambil langkah untuk memastikan tidak terjadi PHK secara sepihak serta mendorong terciptanya kondisi pengupahan yang layak bagi para pekerja.
“Kita meminta Pemerintah Aceh memastikan tidak terjadi PHK sepihak serta memperjuangkan kondisi upah yang layak bagi pekerja,” ujar Habibi.
Aliansi berharap aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut mendapat perhatian dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja di Aceh.