HABARAYANEWS, TAPAKTUAN — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KL (46), sebanyak 640 liter solar, serta dua unit mobil Kia Travello yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan pada Jumat (16/10/2026). Penanganan kemudian berlanjut pada Sabtu (17/10/2026) melalui pemeriksaan di lokasi penyimpanan solar.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penyelidikan tim kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi kemudian menindak sebuah mobil Kia Travello di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Kendaraan tersebut dilengkapi tangki minyak modifikasi dan dikemudikan KL. Menurut keterangan kepolisian, pengemudi diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji saat kendaraan itu ditindak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KL mengaku bahwa solar yang dibawanya direncanakan untuk dijual kepada pihak PT BHS di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu (17/10/2026). Dari lokasi itu, polisi menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter.
Dengan demikian, total solar yang ditemukan diperkirakan mencapai 640 liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello lainnya yang, berdasarkan keterangan KL, turut digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina.
KL bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.