HABARAYA NEWS, BLANGKEJEREN — Polemik mengenai sebuah televisi yang disebut dibawa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Blangkejeren, Dekki Susanto, saat pindah tugas belum sepenuhnya terjawab.
Sebelumnya, Dekki Susanto membantah bahwa televisi tersebut merupakan barang bantuan atau hasil donasi bencana. Ia menyatakan televisi yang dibawa merupakan barang pribadi yang dibeli menggunakan dana pribadi, sementara barang-barang kedinasan menurut keterangannya telah diperiksa dan diserahterimakan dalam proses serah terima jabatan.
Bantahan tersebut kemudian diperkuat dengan langkah berupa hak jawab, permintaan koreksi dan somasi terhadap pemberitaan yang mengaitkan televisi dengan dana donasi bencana. Dalam keterangannya, Dekki meminta agar kaitan televisi dengan dana donasi dibuktikan melalui dokumen, termasuk sumber anggaran, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, daftar inventaris dan berita acara serah terima.
Namun, redaksi memperoleh sejumlah dokumen yang membuka pertanyaan baru.
Dokumen rincian penyaluran bantuan yang diperoleh redaksi mencantumkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren sebagai penerima donasi sebesar Rp100 juta.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena sebelumnya muncul informasi bahwa dana bantuan tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk pembelian barang.
Dalam dokumen berjudul “Data Pembelian Barang Dana Sosial”, terdapat item nomor 11 berupa “TV 42 inch” sebanyak satu unit dengan nilai Rp6.000.000.
Pada dokumen tersebut tercantum keterangan bahwa barang telah dibelikan, disertai dokumentasi dan bukti pembelian. Dokumen juga memuat tanda tangan pihak yang bertanggung jawab pada saat penggunaan dana dilakukan.

Keberadaan dokumen ini menjadi penting karena pihak mantan Kalapas sebelumnya menyatakan televisi yang dibawa merupakan barang pribadi dan dibeli menggunakan uang sendiri.
Dengan demikian, terdapat dua informasi yang perlu dijelaskan secara bersamaan: klaim bahwa TV yang dibawa merupakan barang pribadi, dan dokumen yang mencantumkan pembelian satu unit TV 42 inci senilai Rp6 juta dalam penggunaan dana sosial.
Redaksi juga memperoleh rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan proses pemindahan sebuah barang berukuran besar yang tampak menyerupai televisi pada saat pergantian tugas.
Dalam rekaman tersebut, Dekki Susanto terlihat berada di lokasi ketika proses pemindahan berlangsung.

Rekaman CCTV tersebut digunakan redaksi sebagai bagian dari penelusuran kronologi. Redaksi tidak menjadikannya sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan status kepemilikan barang.
Petunjuk lain ditemukan dalam dokumentasi kondisi ruangan pada 30 Agustus 2026.
Dalam foto tersebut, televisi tidak lagi terlihat berada di ruangan. Pada bagian dinding tampak sejumlah lubang atau titik pemasangan yang diduga merupakan bekas posisi pemasangan televisi sebelumnya.

Bila dibaca sebagai rangkaian waktu, terdapat beberapa peristiwa yang berlangsung berurutan: terdapat dokumen yang mencantumkan pembelian TV 42 inci senilai Rp6 juta; terdapat rekaman proses pemindahan barang berukuran besar pada masa pergantian tugas; kemudian dalam dokumentasi 30 Agustus, televisi tidak lagi terlihat di ruangan.
Namun, rangkaian tersebut tetap perlu dibedakan antara fakta yang terlihat dan kesimpulan mengenai identitas barang.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah televisi yang tercantum dalam dokumen pembelian dana sosial merupakan televisi yang sama dengan televisi yang berada di ruangan dan kemudian terlihat dalam proses pemindahan.
Jika merupakan barang yang sama, maka perlu penjelasan mengenai status dan sumber pembeliannya.
Sebaliknya, jika televisi tersebut merupakan barang yang berbeda dengan televisi yang disebut sebagai milik pribadi, maka perbedaannya juga dapat dijelaskan melalui merek, tipe, ukuran, ciri fisik, bukti pembelian, tanggal transaksi, maupun dokumen administrasi lainnya.
Pihak Dekki Susanto sebelumnya telah menyampaikan hak jawab dan somasi serta meminta agar setiap tuduhan yang mengaitkan televisi dengan dana donasi didukung bukti yang jelas.
Permintaan tersebut kini berhadapan dengan dokumen yang diperoleh redaksi yang memang mencantumkan pembelian TV 42 inci senilai Rp6 juta dalam daftar penggunaan dana sosial.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertentangan antara “barang pribadi” dan “barang dari donasi”.
Ada sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan:
Pertama, apakah TV 42 inci yang tercantum dalam dokumen pembelian dana sosial merupakan TV yang sama dengan yang berada di ruangan.
Kedua, bagaimana status TV tersebut dalam administrasi Lapas.
Ketiga, bagaimana menjelaskan proses pemindahan televisi atau barang yang tampak menyerupai televisi pada saat pergantian tugas.
Keempat, bagaimana menjelaskan kondisi ruangan pada 30 Agustus ketika televisi tidak lagi terlihat.
Redaksi memberikan ruang kepada Dekki Susanto, pihak Lapas Kelas IIB Blangkejeren, serta pihak pengelola atau penanggung jawab dana bantuan untuk memberikan penjelasan atas dokumen dan rangkaian peristiwa tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai sebuah televisi. Yang perlu dijelaskan adalah asal-usul barang, sumber pembiayaan, status administratifnya, serta kronologi keberadaannya sebelum dan sesudah pergantian tugas.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup berhenti pada saling bantah. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi dan diuji melalui dokumen, rekaman, serta kronologi peristiwa.