Habaraya News | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan relaksasi berupa penghapusan denda PBB-P2 Aceh Utara sebesar 100 persen. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat setelah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025.
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk empati pemerintah daerah kepada warga terdampak bencana. Selain membantu meringankan beban masyarakat, relaksasi tersebut diharapkan mendukung proses pemulihan ekonomi setelah bencana. Program ini memiliki periode pelaksanaan yang terbatas. Penghapusan denda berlaku mulai 1 hingga 30 September 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan cakupan program berdasarkan tahun pajak dan nilai ketetapan. Kebijakan tersebut berlaku untuk ketetapan tahun pajak 2009 hingga 2025.
Selain itu, program ditujukan bagi objek pajak dengan ketetapan sampai dengan Rp100 ribu. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan data ketetapan masing-masing untuk mengetahui apakah kewajibannya termasuk dalam cakupan relaksasi. Informasi tersebut menjadi penting karena kebijakan tidak dinyatakan berlaku untuk seluruh ketetapan PBB-P2 tanpa batas nilai maupun tahun pajak.
Kebijakan yang diumumkan Pemkab Aceh Utara secara khusus menyebut penghapusan denda PBB-P2 sebesar 100 persen. Dengan demikian, istilah yang digunakan adalah penghapusan denda, bukan penghapusan seluruh kewajiban PBB-P2. Besaran kewajiban yang harus diselesaikan masyarakat tetap perlu mengacu pada ketetapan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjelasan ini penting agar relaksasi tersebut tidak dipahami sebagai penghapusan pajak secara keseluruhan.
Banjir dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025 menjadi latar belakang kebijakan relaksasi pajak tersebut. Menurut Ismail A Jalil, pemerintah daerah memberikan penghapusan denda untuk membantu warga terdampak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.
Bupati yang akrab disapa Ayah Wa itu juga mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dengan adanya keringanan pada denda, pemerintah daerah menempatkan program tersebut sebagai bagian dari respons terhadap kondisi masyarakat setelah bencana.
Masyarakat yang masuk dalam cakupan program memiliki waktu dari 1 September sampai 30 September 2026. Periode yang singkat tersebut menjadi salah satu hal utama yang perlu diperhatikan wajib pajak. Informasi mengenai tahun pajak dan nilai ketetapan juga perlu dicermati sebelum pembayaran dilakukan.
Untuk memastikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing objek pajak, masyarakat dapat merujuk pada informasi dan layanan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Selain memberikan penghapusan denda, Pemkab Aceh Utara juga mendorong masyarakat menggunakan pembayaran non-tunai. Salah satu kanal yang disebut dalam program tersebut adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Warga yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui QRIS berhak mengikuti undian dengan berbagai hadiah menarik.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong penggunaan transaksi digital dalam pembayaran pajak daerah. Masyarakat yang ingin mengikuti program pembayaran melalui QRIS tetap perlu memperhatikan ketentuan dan mekanisme resmi yang ditetapkan penyelenggara.
Menurut Bupati, pajak yang dibayarkan warga akan kembali untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Aceh Utara. Ia juga mengaitkan penerimaan tersebut dengan pembangunan infrastruktur serta pemulihan daerah setelah bencana.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari ajakan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Ada beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan masyarakat terkait program ini. Pertama, periode relaksasi hanya berlangsung 1-30 September 2026.
Kedua, cakupan tahun pajaknya adalah 2009 sampai 2025. Ketiga, nilai ketetapan yang disebut dalam kebijakan tersebut maksimal Rp100 ribu.
Keempat, fasilitas yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 sebesar 100 persen. Sementara itu, rincian kewajiban masing-masing objek pajak tetap mengacu pada ketetapan yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Aceh Utara menyediakan dorongan tambahan melalui pembayaran menggunakan QRIS yang disertai kesempatan mengikuti undian hadiah sesuai ketentuan program.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan keringanan dalam bentuk penghapusan denda bagi ketetapan yang memenuhi kriteria program.
Latar belakang utamanya berkaitan dengan kondisi masyarakat setelah bencana banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat membantu warga sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban pajak.
Namun, program tersebut tidak berlangsung sepanjang tahun. Masyarakat hanya dapat memanfaatkan fasilitas sesuai periode dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, informasi mengenai tahun pajak, nilai ketetapan, serta periode program menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Penghapusan denda PBB-P2 Aceh Utara berlaku selama 1-30 September 2026. Program tersebut mencakup ketetapan tahun pajak 2009 hingga 2025 dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp100 ribu.
Kebijakan ini diberikan pemerintah daerah dalam konteks membantu masyarakat setelah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025. Bupati Ismail A Jalil menyebut relaksasi tersebut sebagai bentuk empati sekaligus bagian dari dukungan terhadap pemulihan ekonomi pascabencana.
Selain penghapusan denda, Pemkab Aceh Utara juga mendorong pembayaran PBB-P2 melalui QRIS. Pembayaran melalui kanal tersebut disertai kesempatan mengikuti undian hadiah sesuai ketentuan program.
Masyarakat yang memiliki ketetapan PBB-P2 dalam periode dan nilai yang disebutkan dapat mengacu pada informasi resmi pemerintah daerah untuk memastikan ketentuan yang berlaku.
Program relaksasi pajak daerah yang memberikan penghapusan denda PBB-P2 sebesar 100 persen untuk ketetapan yang memenuhi ketentuan program.
Program mencakup ketetapan tahun pajak 2009 sampai 2025.
Program ditujukan bagi objek pajak dengan ketetapan sampai dengan Rp100 ribu.
Kebijakan yang diumumkan merupakan penghapusan denda PBB-P2 sebesar 100 persen. Kewajiban pajak tetap mengacu pada ketetapan dan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Aceh Utara mendorong pembayaran PBB-P2 melalui QRIS. Pembayaran melalui kanal tersebut juga dikaitkan dengan kesempatan mengikuti undian sesuai ketentuan program.