HABARAYA NEWS, BLANGKEJEREN — Dugaan penggunaan barang yang bersumber dari dana donasi bencana kembali mencuat di Kabupaten Gayo Lues. Seorang mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Blangkejeren diduga membawa sebuah televisi. TV tersebut disebut dibeli menggunakan dana donasi bencana dari pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) se-Indonesia.
Dekki Susanto, A.Md.IP., S.H., M.H., sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Setelah tidak lagi menjabat di Blangkejeren, ia mendapat penugasan sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya. Penugasan tersebut berada pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.
Informasi yang diterima Habaraya News menyebutkan, bantuan tersebut merupakan bagian dari penyaluran donasi untuk daerah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera Utara. Dalam dokumen rincian penyaluran donasi yang beredar, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren tercatat sebagai salah satu unit yang menerima bantuan senilai Rp100 juta.

TV Dana Donasi Bencana di Lapas Blangkejeren
Menurut informasi yang diterima, terdapat pengadaan televisi dari dana tersebut. TV tersebut ditempatkan di ruangan Kalapas saat itu. Yang kemudian menjadi sorotan, televisi tersebut disebut bukan kebutuhan yang mendesak dalam situasi bencana yang melanda Aceh pada 2025. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pengadaan tetap dilakukan atas perintah Kalapas saat itu.
Namun, menurut informasi yang diterima Habaraya News, pembelian televisi tersebut tetap dilakukan atas perintah Kalapas saat itu. Persoalan muncul setelah yang bersangkutan berpindah tugas. TV yang sebelumnya berada di lingkungan Lapas Blangkejeren diduga turut dibawa.
“TV itu dibeli dari dana bantuan bencana. Awalnya berada di ruangan Kalapas, tetapi setelah beliau pindah, TV tersebut dibawa ke rumahnya di Medan,” demikian keterangan yang diterima Habaraya News dari sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa televisi tersebut diangkat dan dibawa oleh pegawai ke rumah pribadi mantan Kalapas tersebut.
Status TV Dana Donasi Bencana Dipertanyakan
Dugaan tersebut kemudian memantik pertanyaan mengenai status barang dan sumber pembiayaannya. Pertanyaan lain berkaitan dengan mekanisme pencatatan aset yang berasal dari bantuan atau donasi.
Jika benar televisi tersebut dibeli menggunakan dana donasi untuk penanganan atau pemulihan pascabencana, publik berhak mengetahui dasar penggunaannya. Publik juga berhak mengetahui kepada siapa barang tersebut secara administratif tercatat.
Bantuan bencana memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat. Setiap rupiah yang dikumpulkan dari solidaritas pegawai seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel. Terlebih, donasi tersebut dihimpun dalam skala nasional. Penggunaannya juga semestinya sesuai dengan tujuan penyalurannya.
Karena itu, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan sebuah televisi. Yang dipertaruhkan adalah etika pengelolaan bantuan, tanggung jawab pejabat publik, serta kepercayaan terhadap sistem administrasi di lingkungan pemasyarakatan.
Dugaan TV Dibawa ke Medan Perlu Klarifikasi
Jika barang tersebut merupakan inventaris yang dibeli menggunakan dana donasi untuk kepentingan Lapas, statusnya perlu dijelaskan secara terbuka. Alasan barang tersebut berada di rumah pribadi mantan pejabat juga perlu dijelaskan.
Sebaliknya, apabila terdapat dasar administrasi lain yang membenarkan perpindahan tersebut, penjelasan resmi menjadi penting. Penjelasan tersebut diperlukan untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Pihak yang berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembelian dan sumber anggaran. Pemeriksaan juga perlu mencakup pencatatan inventaris dan berita acara penyerahan.
Selain itu, mekanisme pemindahan barang perlu ditelusuri. Hal tersebut berkaitan dengan perpindahan pejabat yang sebelumnya bertugas di Blangkejeren.
Klarifikasi dari mantan Kepala Lapas yang bersangkutan juga diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Pihak Lapas Kelas IIB Blangkejeren perlu memberikan penjelasan resmi. Hal yang sama diharapkan dari jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penjelasan tersebut penting, khususnya mengenai status televisi yang disebut berasal dari dana donasi bencana. Publik tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak. Dugaan ini harus dijawab dengan dokumen, fakta, dan pemeriksaan yang transparan.
Sebab, dalam setiap bantuan yang lahir dari solidaritas untuk korban bencana, terdapat amanah kemanusiaan. Amanah tersebut semestinya tidak berubah menjadi barang pribadi siapa pun.