PT Hopson Aceh Industri (PT HAI) menjadi sorotan terkait dugaan keberlanjutan operasional dan tindak lanjut pengawasan lingkungan.
Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.
Analis Kebijakan Publik
HABARAYA NEWS, GAYO LUES — Dugaan berlanjutnya operasional PT Hopson Aceh Industri (PT HAI) di tengah persoalan pemenuhan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup kembali menuai sorotan. Pemerintah Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh didesak memastikan penegakan hukum berjalan konkret, menyusul belum adanya kepastian tindak lanjut di tingkat kabupaten terhadap langkah administratif yang sebelumnya telah disampaikan.
Berdasarkan rilisan sebelumnya pada 28 Agustus 2026, serta rapat koordinasi bersama Pemerintah Aceh dan DLHK Aceh yang turut dihadiri pihak perusahaan, persoalan pemenuhan kewajiban perizinan dan lingkungan PT HAI dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Sorotan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tertanggal 25 April 2025 yang, berdasarkan dokumen dan keterangan yang menjadi dasar pelaporan, memuat keputusan terkait penghentian operasional kegiatan industri PT HAI. Namun, hingga Oktober 2026, perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas operasionalnya.
Selain itu, melalui surat Nomor 500.4/4736 tertanggal 25 April 2025, Pemerintah Aceh kembali menyoroti standardisasi pemenuhan perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana keputusan pemerintah telah dilaksanakan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan perusahaan di lapangan?
Persoalan semakin krusial setelah DLHK Aceh pada Juli 2026 disebut telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gayo Lues agar melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi administratif kepada PT HAI. Namun, tindak lanjut yang diketahui sejauh ini disebut baru sebatas penyampaian draf kepada aparat penegak hukum (Gakkum), tanpa kepastian pelaksanaan penindakan administratif secara langsung di lapangan.
Apabila dugaan pelanggaran telah diverifikasi dan dasar penindakan telah tersedia, pemerintah daerah harus menjelaskan langkah konkret, perkembangan penanganan, serta alasan apabila sanksi belum diterapkan. Tanpa kepastian tersebut, keputusan administratif berisiko kehilangan daya paksa dan kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan semakin tergerus.
Atas dasar itu, kami mendesak Kepala DLH Kabupaten Gayo Lues segera menindaklanjuti arahan DLHK Aceh melalui pemeriksaan lapangan, penetapan langkah penegakan sesuai kewenangan, serta penerapan sanksi administratif yang proporsional. Penghentian operasional harus ditegakkan apabila didukung keputusan yang berlaku dan ketentuan hukum yang relevan, sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan, standar pengelolaan limbah, ketentuan pengambilan air sungai, serta larangan pembuangan limbah ke badan air atau lingkungan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kami memberikan tenggat satu minggu bagi DLH Kabupaten Gayo Lues untuk menyampaikan kepastian langkah penegakan hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak ada perkembangan yang jelas, kami meminta Bupati Gayo Lues mengevaluasi secara serius kinerja kepala dinas terkait, termasuk mempertimbangkan pencopotan apabila terbukti lalai atau tidak mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kami juga menegaskan, apabila PT HAI tetap beroperasi tanpa penyelesaian kewajiban yang dipersyaratkan dan tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh akan menjadi langkah berikutnya.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang keberlangsungan satu perusahaan, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap pelaku usaha tunduk pada aturan. Jangan biarkan keputusan pemerintah berhenti di atas kertas, sementara pengawasan dan perlindungan lingkungan dipertaruhkan.