Infografis sorotan AMGL Gayo Lues terhadap dugaan limbah padat PT KHBL dan laporan PHK terhadap 15 pekerja lokal.
HABARAYA NEWS, GAYO LUES — Aktivitas PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL), perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dua persoalan berbeda mencuat secara bersamaan, yakni dugaan pembuangan limbah padat ke lingkungan serta dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak (PHK) terhadap 15 pekerja lokal.
Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMGL) Gayo Lues mendesak pemerintah melalui instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti kedua persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koordinator AMGL Gayo Lues, Sabarudin, menilai persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Menurutnya, aktivitas industri harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak pekerja.
Dalam persoalan lingkungan, AMGL menyoroti laporan masyarakat mengenai dugaan penempatan atau pembuangan material sisa pengolahan yang diduga merupakan limbah padat ke lingkungan terbuka. Kekhawatiran muncul karena lokasi material tersebut berpotensi terpapar limpasan air hujan yang dikhawatirkan dapat membawa kandungan tertentu ke lingkungan sekitar.
AMGL meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung, menelusuri asal-usul material, mengambil sampel apabila diperlukan, serta memastikan karakteristik dan status limbah berdasarkan hasil pengujian.
Menurut AMGL, pengawasan lingkungan tidak cukup hanya bertumpu pada dokumen administratif atau predikat kepatuhan. Pemerintah perlu memastikan bahwa praktik pengelolaan limbah di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, persoalan ketenagakerjaan mencuat setelah 15 pekerja lokal dilaporkan terdampak penghentian operasional pengolahan pada Juni 2026, yang menurut laporan pekerja disebabkan oleh ketiadaan bahan baku.
Dalam laporan tertanggal 19 Agustus 2026 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, para pekerja menyebut telah bekerja sejak 2016 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Mereka mengaku tidak menerima kejelasan penyelesaian hubungan kerja dan menyatakan adanya dugaan tekanan atau arahan untuk menandatangani surat pengunduran diri, alih-alih memperoleh kejelasan mengenai proses PHK. Para pekerja juga meminta pemeriksaan atas pemenuhan hak normatif, termasuk kompensasi PKWT dan rapel upah apabila memang terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Atas persoalan tersebut, AMGL mendesak Disnaker Aceh memanggil pihak perusahaan, memeriksa dokumen hubungan kerja, memfasilitasi mediasi, serta memastikan status hubungan kerja dan hak-hak para pekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Sabarudin menyebut persoalan ketenagakerjaan itu sebelumnya telah disuarakan melalui aksi di Kantor Gubernur Aceh. Namun, menurut AMGL, para pekerja masih membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut pemerintah.
AMGL menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap perusahaan, melainkan dorongan agar dugaan yang berkembang diperiksa secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah diminta membuka hasil pemeriksaan kepada publik, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak perusahaan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, konfirmasi dari PT KHBL dan keterangan resmi instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan menjadi penting untuk melengkapi informasi secara berimbang.
Bagi AMGL, investasi dan kegiatan industri di Gayo Lues semestinya memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengabaikan tanggung jawab lingkungan maupun hak pekerja lokal.
Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah: memastikan dugaan persoalan lingkungan diperiksa, nasib 15 pekerja memperoleh kepastian, dan seluruh proses pengawasan berjalan transparan serta berlandaskan hukum.