HABARAYA NEWS, ACEH TENGAH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian online di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Seorang pria berinisial AFJ (20) diamankan petugas saat diduga sedang melakukan aktivitas judi slot online. Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perjudian online atau maisir.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler jenis iPhone serta akun judi online bernama Masjar132 pada aplikasi RAJAQRIS88 beserta sisa saldo yang ada di dalamnya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Penindakan terhadap dugaan perjudian online ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menegakkan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh,” kata Abdul Mufakhir.
Ia menambahkan bahwa terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna mendalami aktivitas perjudian online tersebut, termasuk penggunaan akun dan aplikasi yang digunakan. Barang bukti yang diamankan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, status AFJ masih sebagai terduga pelaku dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.