HABARAYA NEWS, ACEH BARAT DAYA — Eksekusi cambuk terhadap empat terpidana kasus judi online di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (8/10/2026), tidak berlangsung begitu saja. Di balik pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Abdya melakukan persiapan sejak jauh hari.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi, S.STP., M.Si., melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Wilayatul Hisbah, Dedy Gusman, S.STP., M.SP., menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan berbagai kebutuhan eksekusi, mulai dari pra-kegiatan, penyiapan petugas algojo, hingga koordinasi dengan Kejari Abdya dan instansi terkait.
“Ya kita sudah persiapkan mulai dari pra kegiatan, penyiapan petugas algojo hingga yang lainnya. Tentunya kita selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri serta pihak yang terkait lainnya,” ujar Dedy Gusman.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie terhadap perkara maisir atau perjudian. Kegiatan ini turut disaksikan unsur Muspida, petugas TNI/Polri, pihak kejaksaan, serta personel Satpol PP dan WH Abdya.
Keempat terpidana yang menjalani hukuman masing-masing Muhammad Yunan (58), warga Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee; Murliadi (43), warga Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa; Darkutni (55); dan Riyan Andika (38), keduanya warga Durian Rampak, Kecamatan Susoh.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya, Badrunsyah, S.H., M.H., mengatakan keempat terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Hari ini kita melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana. Dua orang merupakan terpidana putusan tahun 2025 dan dua orang lagi putusan tahun 2026,” kata Badrunsyah di lokasi.
Dari empat terpidana, Muhammad Yunan menerima 9 kali cambukan dari vonis awal 10 kali setelah dikurangi masa penahanan 30 hari. Sementara Murliadi, Darkutni, dan Riyan Andika masing-masing menerima 12 kali cambukan tanpa pengurangan.
Badrunsyah menegaskan bahwa eksekusi ini bukan sekadar konsekuensi hukum, melainkan juga pengingat bagi masyarakat agar menjauhi praktik perjudian, terutama judi online yang semakin mudah diakses.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Indonesia adalah negara hukum, dan Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Mari kita membentengi diri dan keluarga dari judi online,” pungkasnya.