HABARAYA NEWS, SIMEULUE – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, menyimpan persoalan serius. Tanah milik desa yang semestinya tetap berstatus desa justru berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan. Perubahan status inilah yang kini menyeret dua orang ke tahanan.
Kedua tersangka adalah S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang PNS di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Keduanya ditahan setelah penyidik Kejati Aceh menyerahkan berkas perkara mereka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue dengan status lengkap atau P21.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, terhitung sejak Selasa (6/10/2026) hingga 26 Oktober 2026.
“Penahanan dilakukan sebelum dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan data awal, objek pengadaan tanah di lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai semula hanya mencakup 26 bidang. Rinciannya, 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang tanah desa.
Namun dalam pelaksanaannya, jumlah bidang berubah drastis menjadi 77 bidang. Perubahan paling mencolok terjadi pada tanah desa yang seharusnya satu bidang, malah dipecah menjadi 32 bidang atas nama perseorangan.
Perubahan itu diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen-dokumen inilah yang kemudian dipakai sebagai dasar penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian.
“Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian,” jelas Ali.
Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, dugaan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Saat ini keduanya masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tanah desa yang seharusnya dilindungi, bukan diubah statusnya demi kepentingan pribadi. Proses hukum terhadap S dan DS pun dinanti untuk membuka siapa saja pihak yang terlibat dalam perubahan status tanah tersebut.