BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Dalam Keppres tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh. Pemberhentian itu berlaku terhitung sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan barunya.
Keputusan Presiden tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses pergantian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres Prabowo Atur Masa Transisi M. Nasir
Meski keputusan pemberhentian telah ditetapkan, masa berakhirnya jabatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh tidak langsung berlaku pada saat Keppres diterbitkan.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian berlaku sejak yang bersangkutan resmi dilantik untuk menduduki jabatan baru.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian serta jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Baca Juga
Diusulkan Menteri Dalam Negeri
Pemberhentian M. Nasir merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Usulan tersebut berkaitan dengan pergantian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Proses administrasi ini kemudian dituangkan dalam Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani melalui kewenangan Presiden.
Landasan Hukum Pemberhentian
Kebijakan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 29 UU ASN mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan Pegawai ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pada tingkatan tertentu.
Selain UU ASN, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekda Aceh juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Setneg Minta Keppres Segera Ditindaklanjuti
Tindak lanjut keputusan Presiden tersebut disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, itu meminta agar keputusan Presiden segera ditindaklanjuti demi menjaga tertib administrasi pemerintahan.
Gubernur Aceh juga diminta menyerahkan petikan Keppres kepada M. Nasir sebagai pejabat yang bersangkutan.
Salinan keputusan tersebut turut disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.
Siapa Pengganti M. Nasir?
Dengan terbitnya Keppres tersebut, posisi Sekda Aceh memasuki masa transisi. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia hingga 23 Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai pejabat yang akan menggantikan M. Nasir secara definitif.
Belum terdapat pula penjelasan resmi mengenai alasan substantif di balik pergantian tersebut. Karena itu, informasi mengenai motif politik ataupun alasan lain di luar dokumen resmi belum dapat dipastikan.
M. Nasir sendiri tercatat memiliki pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Masa tugasnya sebagai Sekda Aceh selanjutnya berakhir setelah ia resmi dilantik untuk menjalankan tugas pada jabatan barunya.