BANDA ACEH — Suasana sebuah warung kopi (warkop) di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, mendadak menjadi perhatian petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Selasa (11/8/2026) dini hari.
Berawal dari laporan masyarakat, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 00.42 WIB dan mendapati seorang pria mengenakan pakaian perempuan lengkap dengan hijab tengah nongkrong bersama sejumlah rekannya.
Penertiban pun dilakukan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal di lokasi serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berada di tempat tersebut.
Setelah pemeriksaan awal, sejumlah orang yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan
Penanganan terhadap pihak yang diamankan tidak berhenti di pemeriksaan awal.
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan BNN Kota Banda Aceh untuk melakukan rangkaian pemeriksaan sebagai bagian dari proses penanganan.

Dari pemeriksaan tersebut, dilakukan tes kesehatan, termasuk pemeriksaan HIV dan sifilis, serta tes urine oleh BNN Kota Banda Aceh.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penanganan terhadap pihak-pihak yang telah diamankan dalam kegiatan penertiban tersebut.
Jalani Pembinaan dan Wajib Lapor
Setelah menjalani pemeriksaan, pihak-pihak yang diamankan selanjutnya mendapatkan pembinaan khusus dari petugas.
Mereka juga dikenakan kewajiban wajib lapor secara berkala sebagai bagian dari tindak lanjut pembinaan dan pengawasan.
Penertiban ini dilakukan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelaksanaan ketentuan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di ruang publik dapat dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban bukan semata soal membubarkan aktivitas, tetapi juga memastikan setiap persoalan yang ditemukan di lapangan ditangani melalui proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai kewenangan.