JAKARTA — Perdebatan mengenai proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut kini tidak hanya dikaitkan dengan perubahan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga menyentuh aspek administratif dalam dokumen persyaratan pencalonan.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana sebelumnya kembali menyoroti proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Selain membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Denny juga menyinggung ketentuan administratif yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Ketentuan yang semula menetapkan batas usia minimal 40 tahun kemudian dimaknai menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum selanjutnya menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2024. KPU menyatakan pasangan tersebut memenuhi ketentuan pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku saat itu.
Polemik tersebut kemudian mendapat sorotan dari pengamat politik dan ekonomi Heru Subagia. Ia melihat munculnya kembali perdebatan mengenai pencalonan Gibran dalam konteks yang lebih luas, termasuk perkembangan politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan aktivitas politik Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurut Heru, aktivitas politik PSI dan Jokowi yang dinilainya semakin terstruktur menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam membaca perkembangan isu tersebut. Ia juga mengaitkan perkembangan elektabilitas PSI dengan kembali munculnya pembahasan mengenai posisi politik Gibran.
Heru menilai pernyataan Denny memiliki bobot tersendiri karena disampaikan oleh seorang akademisi dan pakar hukum tata negara. Menurut dia, perdebatan tersebut kembali membawa publik pada kontroversi yang menyertai proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
“Komunikasi dan juga pernyataan-pernyataan kerasnya seolah-olah mengiringi sebuah isu besar yang sarat makna.”
Heru juga menilai persoalan mengenai Gibran tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari perkembangan peta politik nasional. Menurutnya, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden serta tingkat keterkenalannya dalam bursa politik masa depan membuat setiap isu yang berkaitan dengannya berpotensi memiliki dampak politik lebih luas.
Dalam pandangan Heru, perkembangan tersebut juga berkaitan dengan posisi PSI dan Jokowi. Ia menyoroti aktivitas politik keduanya, termasuk safari politik yang disebutnya berpotensi memengaruhi tingkat elektabilitas partai tersebut.
Namun, dugaan mengenai adanya agenda politik tertentu di balik munculnya kembali polemik tersebut merupakan analisis Heru dan belum dapat dipandang sebagai fakta mengenai adanya koordinasi politik. Tidak ada bukti dalam informasi yang tersedia yang menunjukkan bahwa kritik terhadap Gibran merupakan bagian dari agenda politik yang terkoordinasi.
Di sisi lain, persoalan yang diperdebatkan terkait pencalonan Gibran perlu dibedakan antara aspek konstitusional dan administratif. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan pemaknaan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur persyaratan pencalonan, termasuk dokumen yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. PKPU tersebut kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Dengan demikian, perdebatan mengenai pencalonan Gibran mencakup dua ranah yang berbeda. Pertama, persoalan hukum tata negara terkait perubahan norma mengenai persyaratan usia. Kedua, persoalan administratif terkait pemenuhan dokumen dan persyaratan pencalonan yang menjadi kewenangan penyelenggara pemilu.
Kembali mencuatnya isu tersebut menunjukkan bahwa proses pencalonan Gibran masih menjadi bagian dari perdebatan politik dan hukum di ruang publik. Namun, setiap tudingan mengenai ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam proses pencalonan tetap perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum yang berlaku, serta putusan lembaga yang memiliki kewenangan.
Di tengah dinamika politik nasional, perbedaan antara fakta hukum, pendapat politik, dan dugaan menjadi penting untuk diperhatikan agar publik dapat memahami persoalan secara lebih utuh dan tidak mencampurkan analisis politik dengan kesimpulan hukum.